INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali menorehkan sejarah dengan mencetak rekor baru pada perdagangan hari ini, Selasa, 9 September 2025.
Hari ini, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik tajam sebesar Rp26.000 per gram setelah sehari sebelumnya tidak bergerak.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini menembus Rp2.086.000 per gram.
Harga tersebut merupakan harga tertinggi sepanjang masa atau all time high/ATH.
Sebelumnya, rekor tertinggi penjualan emas Antam tercatat pada 6 September 2025 yang berada di level Rp2.060.000 per gram.
Namun pada 7-8 September 2025 kemarin, harga Antam bertahan stabil.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami lonjakan pada perdagangan hari ini.
Harga buyback emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp1.933.000 per gram, meningkat Rp26.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di level Rp1.907.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan nilai yang dibayarkan kepada pemilik saat menjual kembali emas batangan Antam di gerai resmi.
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 September 2025
Daftar harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 9 September 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.093.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.086.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.112.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.143.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp10.205.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp20.355.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp50.762.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp101.445.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp202.812.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp500.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.013.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.026.600.000
Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan, perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku:
1. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
2. Jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih rendah yakni 0,25% sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
3. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas:
1. Jika nilai penjualan kembali lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3%.
3. Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, besaran pajak akan langsung dikurangi dari jumlah keseluruhan nilai buyback.
