INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada perdagangan awal pekan ini Senin, 28 April 2025 terpantau menurun dibandingkan hari sebelumnya.
Hari ini harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Tbk) turun Rp5.000 per gram dan berada di level Rp1.960.000 per gram.
Padahal pada hari sebelumnya harga emas Antam ukuran 1 gram dijual Rp1.965.000.
Hari ini, harga emas satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, dipatok sebesar Rp1.030.000.
Untuk emas ukuran 10 gram, harga jualnya mencapai Rp19.095.000, sedangkan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kilogram), dibanderol Rp1.900.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp1.960.000 hingga Rp2.039.000 per gram.
Sementara itu, sepanjang satu bulan terakhir, harga emas tercatat berfluktuasi di rentang Rp1.754.000 hingga Rp2.039.000 per gram.
Harga buyback atau jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan Rp5.000 per gram menjadi sebesar Rp1.809.000 per gram.
Sebelumnya harga buyback emas Antam dijual Rp1.814.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 28 April 2025
Melansir dari Pegadaian, harga emas antam hari ini Senin, 28 April 2025:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.030.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp1.960.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp3.860.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp5.765.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp9.575.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp19.095.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp47.612.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp95.145.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp190.212.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp475.265.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp950.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.900.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Besarannya adalah 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
