Infotangerang.id– Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, harga tiket pesawat di Indonesia diakui sebagai yang paling mahal di antara negara-negara ASEAN.

Bahkan, harga tiket pesawat di Indonesia menempati peringkat kedua termahal di dunia setelah Brasil.

Informasi ini diungkapkan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis 11 Juli 2024.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip pada Sabtu 13 Juli 2024.

Belakangan ini memang banyak orang mengeluhkan harga tiket pesawat yang tinggi di Indonesia.

Bagaimana tidak, harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal daripada tiket penerbangan internasional tentu jadi keluhan.

Sebagai contoh, tiket penerbangan dari Padang ke Malaysia ternyata lebih murah dibandingkan dengan tiket penerbangan dari Padang ke Jakarta.

Langkah Pemerintah Mengatasi Harga Tiket Pesawat

Luhut menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan efisiensi penerbangan.

Salah satu langkahnya adalah dengan mengevaluasi biaya operasional pesawat.

Menurut Luhut, Cost Per Block Hour (CBH) menjadi faktor biaya operasional terbesar.

Hal itulah yang kemudian perlu untuk mengidentifikasi komponen-komponen pembentuk CBH ini secara rinci.

Selain itu, pemerintah juga sedang merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan layanan penerbangan yang diberikan.

Pemerintah juga berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas (Lokasi Pemeriksaan Barang) untuk beberapa barang impor tertentu.

Hal ini karena perawatan pesawat terbang memerlukan sekitar 16 persen dari total biaya operasionalnya.

Luhut juga akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang dapat mengakibatkan pengenaan PPN ganda, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.

“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” kata luhut.

Selain itu, evaluasi juga sedang dilakukan terhadap kontribusi pendapatan dari pengangkutan kargo terhadap total pemasukan perusahaan penerbangan.

Hal ini diharapkan dapat menjadi faktor pertimbangan dalam menetapkan harga Tarif Batas Atas.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengkaji peluang untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi yang dianggap prioritas.

“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow