Infotangerang.id- Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak yang melibatkan jaringan besar di media sosial pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Selasa, 23 Juli 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi di media sosial X dan Telegram.
Empat orang pelaku, MI, YM, MRP, dan CA, tertangkap tangan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi anak dengan modus menawarkan jasa open BO perempuan di bawah umur, dewasa, dan selebritis kurang terkenal, bahkan warga negara asing. Mereka membangun sistem jaringan yang rapi, dengan peran masing-masing: admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening, dan muncikari.
“Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau ‘open BO’ perempuan-perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian yang dikenal istilah sekuter (selebritis kurang terkenal), warga negara asing dan lainnya,” ujar Kombes Dani.
Open PO di Telegram Premium Place, Ada 3.200 Akun Aktif
Jaringan ini mengoperasikan grup Telegram bernama Premium Place yang memiliki 3.200 akun aktif. Untuk bergabung di grup tersebut, calon member harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Premium Place kemudian dibagi lagi menjadi grup Hidden Gems untuk member loyal. Di sini, para pelaku menawarkan jasa open BO dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 17 juta.
4 Tersangka dan 4 Korban Anak
Bareskrim Polri berhasil meringkus 4 tersangka kasus dugaan prostitusi anak melalui telegram. Saat penangkapan, Polri berhasil menyelamatkan 4 korban anak.
“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak, yakni NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun. Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya,” lanjutnya.
Dari penelusuran, Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Jumlah itu ditemukan berdasarkan transaksi di 3 rekening selama 1 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun menjalani bisnis prostitusi anak,” ujar Dani.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife