Infotangerang.id – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kemaren 23 April 2024. KPU Hari ini (24/4) akan tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dalam persidangan PHPU, gugatan dari paslon 01 Anis-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud di tolak karena kurangnya bukti.
Kini, KPU tinggal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung Rabu, (24/4/2024).
“Tahap selanjutnya yaitu menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024. Penetapan tersebut akan berlangsung Rabu, 24 April pukul 10.00 WIB2024 di Kantor KPU,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KM, Senin lalu.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Idham Kholik menyampaikan bahwa KPU hanya mempunyai waktu 3 hari dari hasil keputusan MK.
Idham juga menjelaskan waktu pelantikan Prabowo-Gibran sudah di jadwalkan dan pihaknya hanya menunggu salinan dari keputusan persidangan PHPU di MK.
Lanjut, Idham juga menuturkan bahwa proses pelantikan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Pihak KPU juga akan mengundang Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, partai pengusung, tim kampanye dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil perhitungan suara secara berjenjang pada 22 Maret 2024.
Dalam hasil perhitungan tersebut Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan sebesar 96.214.691 suara.
Sedangkan pesaingnya paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Prabowo-Gibran belum resmi bertugas menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah ditetapkan terpilih.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran akan resmi menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
3 Komentar