Infotangerang.net, Tangerang Selatan – ASN (Aparatur sipil negara) akan terkena sanksi jika memberikan dukungan terhadap para calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020 nanti.

Sanksi tersebut diberikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, bagi siapapun yang melakukan dukungan terhadap calon kepala daerah tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPP Tangsel ketika ditemui oleh wartawan di lingkungan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Senin (4/11/2019).

Ia menegaskan, jika pegawai yang berstatus ASN tidak boleh ikut dalam kontestasi politik.

“Nanti kita akan cek, siapa yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan ketentuan” katanya kepada wartawan.

Ia juga menerangkan jika pegawai berstatus ASN sudah mempunyai peringatan. “Sudah jelas PNS tidak boleh berpolitik. PNS harus netral,” terangnya.

Yang Terpenting, menurutnya, pegawai harus fokus untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ada.

“Yang penting sekarang teman-teman PNS bekerja sesuai aturan dan ketentuan,” pungkasnya. tutupnya (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow