INFOTANGERANG.ID- Pemkab Tangerang, Banten, mengambil langkah tegas terhadap warga yang masih buang sampah sembarangan.
Pelaku kini bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 dan bahkan tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai kebijakan baru yang tengah digencarkan.
Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pembuangan sampah ilegal yang masih banyak ditemukan, terutama di pinggir jalan raya dan area publik.
Sanksi Tegas Terhadap Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan
“Soal sampah ini menjadi perhatian serius. Kita ingin mengubah kebiasaan masyarakat yang seenaknya buang sampah, terutama di tempat-tempat umum. Jadi, sanksinya harus jelas dan tegas,” ujar Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Senin 16 Juni 2025.
Intan menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya berbentuk denda administratif. Melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar bisa dikenai Tipiring agar memberikan efek jera.
“Supaya tidak main-main, kita kerja sama juga dengan Satpol PP. Jadi bukan cuma bayar denda, tapi bisa kita bawa ke ranah hukum lewat Tipiring,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab sempat mengandalkan partisipasi warga dengan sistem imbalan bagi yang melaporkan pelanggaran. Namun, skema ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari celah.
“Model seperti itu malah dimanfaatkan. Ada yang sengaja tetap buang sampah, tapi bagi-bagi imbalan sama pelapor. Sekarang, kita serahkan ke satgas resmi saja,” terang Intan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah akan diperkuat untuk pengawasan di lapangan. Mereka akan rutin patroli di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Tangerang berharap bisa menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kalau semua warga tertib, kita bisa hidup di lingkungan yang sehat dan nyaman. Tapi kalau masih ada yang bandel, ya harus siap tanggung risikonya,” pungkas Intan.
