Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK bakal mengalami inovasi perubahan menjadi STNK elektronik atau e-STNK. Yang artinya, ini adalah terobosan yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri setelah sebelumnya meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik.

Korlantas Polri ingin memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi dengan menghadirkan pelayanan yang mampu memudahkan masyarakat.

Saat ini STNK itu terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantung plastik.

Namun nanti Pada E – STNK akan berbentuk kartu yang berisikan chip, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra bahwa pihaknya berencana untuk menerbitkan STNK model baru. “Ya akan jadi kartu, tapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” kata Halim.

Mengenai peluncuran inovasi ini, Halim belum bisa memastikan kapan namun e-STNK sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Menariknya, kegunaan dari E-STNK berbentuk kartu juga terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Sehingga kita dapat menyimpan saldo didalam nya yang nanti berguna untuk beragam pembayaran.

Bahkan transaksi pembayaran seperti pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow