INFOTANGERANG.ID- Satlantas Polres Bogor kembali berlakukan sistem ganjil genap di Puncak Bogor sebagai antisipasi untuk mencegah kemacetan parah yang kerap terjadi pada momentum libur panjang.
Pasalnya, pada libur panjang Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke berbagai destinasi wisata, termasuk kawasan Puncak, Bogor.
Adapun libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih ini bertepatan dengan libur akhir pekan.
Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor kali ini dilakukan lebih awal dan berlangsung lebih lama dari biasanya.
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak bukan kali pertama dilakukan. Setiap libur panjang, sistem ini terbukti mampu menekan lonjakan volume kendaraan pribadi secara signifikan.
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Akhir Mei 2025
Sesuai dengan rilis resmi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, pengaturan lalu lintas dengan skema ganjil genap di wilayah Puncak akan dimulai pada hari Rabu, 28 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Minggu, 1 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai potensi kemacetan selama momen libur panjang akhir Mei 2025.
Selama periode ini, kendaraan pribadi dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal kalender (ganjil/genap) akan dilarang melintasi kawasan tertentu di Jalur Puncak.
Petugas yang berjaga akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik dan memberi sanksi berupa putar balik kepada kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Maka dari itu, Kasatlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat agar bijak dalam merencanakan waktu dan rute perjalanannya selama libur panjang akhir Mei 2025 ini.
Terutama bagi wisatawan dari luar kota yang hendak menuju kawasan Puncak, agar memeriksa informasi lalu lintas terkini dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Disarankan pula agar masyarakat menggunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk melihat jalur-jalur yang padat dan rute tercepat berdasarkan kondisi lalu lintas secara aktual.
Selain menerapkan ganjil genap di Puncak Bogor, pihak kepolisian juga menyiapkan skema lalu lintas one way atau sistem satu arah jika kepadatan kendaraan sudah tidak terkendali.
Rekayasa ini akan diberlakukan secara situasional, mengikuti pantauan real time dari CCTV dan laporan di lapangan.
Bagi masyarakat yang ingin tetap berlibur ke kawasan Puncak, disarankan untuk mempertimbangkan jalur alternatif seperti:
- Jalur Puncak II yang melewati wilayah Sukamakmur dan Cariu
- Jalur Jonggol, yang menghubungkan Bogor dengan Cianjur melalui jalur tengah
Kedua jalur ini bisa menjadi pilihan bagi wisatawan yang ingin menghindari potensi macet atau terkena sanksi putar balik dari aparat.
Selain itu, berikut 8 jalur alternatif ke Puncak Bogor yang jarang diketahui orang klik di sini.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini mengacu pada:
- Permenhub No. 074 Tahun 2021 untuk Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak
- Permenhub No. 075 Tahun 2021 untuk Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur
Adapun lokasi yang terkena kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor meliputi:
1. Dari jalur Simpang Gadog yang berada di Jalan Raya Puncak, aturan ganjil genap diberlakukan hingga mencapai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur yang terletak di wilayah Kabupaten Cianjur.
2. Sebaliknya, penerapan ganjil genap juga berlaku dari arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur menuju kembali ke Simpang Gadog melalui ruas Jalan Raya Puncak.
Pengaturan ini diberlakukan dua arah guna menekan volume kendaraan wisatawan yang biasanya memadati jalur ini sejak pagi hingga malam hari.
Meski aturan ganjil genap ini diberlakukan ketat, namun tak semua kendaraan dikenakan sistem ini.
Terdapat daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap Puncak Bogor, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
- Kendaraan pejabat asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Pemadam kebakaran dan ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik
- Kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas
- Kendaraan berkepentingan khusus sesuai ketetapan
- Kendaraan milik warga yang berdomisili di sepanjang Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur .
