Infotangerang.id, Menjelang hari raya Idul Adha, mayoritas umat muslim tentu ingin melakukan ibadah kurban. Karena berkurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam.
Namun sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Sedangkan pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan memenuhi syarat tertentu.
Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Anjuran untuk berkurban pun tertuang dalam firman Allah SWT di surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Berikut ini syarat sah hewan kurban dan cara memilih hewan kurban yang telah dikutip dari berbagai sumber.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:
- Jenis hewan kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Hewan unta, sapi, kambing dan domba bisa jadi pilihan sebagai hewan kurban.
- Usia hewanÂ
Usia hewan kurban harus mencapai umur yang ditentukan syariat. Untuk hewan unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk usia ke-6.
Untuk hewan kurban sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Sedangkan hewan domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkannya. Sedangkan hewan kamping minimal berusia 1 tahun dan telahn masuk tahun ke-2.
- Kondisi hewan
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
- Kepemilikan hewanÂ
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya jika berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau hewan wrisan.
- Jenis Kelamin Hewan
Perihal jenis kelamin hewan kurban memang tidak tercatat secara khusus. Tetapi akan lebih baik jika hewan yang dipilih untuk berkurban berjenis kelamin laki-laki.
gak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang Anda pilih memiliki jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
Karena hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
- Waktu penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
(LP6/ASN)