INFOTANGERANG.ID- Pemerintah akhirnya memberikan kepastian soal kenaikan UMP 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut regulasi kenaikan UMP 2026 ini disusun melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.
Hasilnya telah disampaikan kepada Presiden sebelum akhirnya disahkan sebagai aturan resmi.
Formula Baru Kenaikan UMP 2026
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula baru perhitungan upah minimum yang mengakomodasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi tenaga kerja.
“Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9,” demikian keterangan resmi Kemnaker, Rabu (17/12/2025).
Angka alfa ini menjadi faktor kunci dalam perhitungan kenaikan UMP 2026.
Sebagai informasi, alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam aturan terbaru, rentang alfa diperluas menjadi 0,5–0,9.
Sebagai perbandingan, pada regulasi sebelumnya nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1–0,3.
Pelebaran rentang ini membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih signifikan, tergantung kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Dengan formula baru ini, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi disamaratakan seperti tahun sebelumnya.
Sebagai catatan, UMP 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Tahun depan, besaran kenaikan akan lebih dinamis karena mengikuti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa di masing-masing daerah.
Kemnaker menegaskan, terbitnya PP Pengupahan ini merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP tersebut juga mengatur bahwa:
- Gubernur wajib menetapkan UMP
- Gubernur dapat menetapkan UMK
- Gubernur wajib menetapkan UMSP
- Gubernur dapat menetapkan UMSK
Dengan aturan ini, pemerintah berharap penetapan upah minimum 2026 lebih adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi di setiap daerah.

