Infotangerang.id- Pasalnya UMK Kota Tangerang 2025 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota bakal naik 6,5 persen, jika mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP tersebut telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jumat 29 November 2025 lalu, termasuk Provinsi Banten.
Berapa besaran UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5 persen?
Pada tahun 2024, upah minimum Kota Tangerang sebesar Rp4.760.289, naik sebesar 3,83 persen dari tahun 2023.
Jika UMK Kota Tangerang di tahun 2025 mengacu pada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Maka UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.707, atau naik sebesar Rp309.418.
Data kenaikan UMK Kota Tangerang mulai 2020 hingga 2024:
- Tahun 2020: Rp4.199.029
- Tahun 2021: Rp4.262.015
- Tahun 2022: Rp4.262.015
- Tahun 2023: Rp4.657.222
- Tahun 2024: Rp4.760.289
Besaran UMK Kota Tangerang 2025 tersebut masih sebatas prediksi yang mengacu pada kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Sementara, untuk UMP Provinsi Banten setelah naik 6,5 persen yaitu menjadi Rp2.905.119, atau naik Rp177.307, dari yang sebelumnya di 2024 yang hanya sebesar Rp2.727.812.
Sebagai informasi, besaran kenaikan UMK kabupaten/kota nominalnya bervariasi tergantung kondisi dari masing-masing wilayah, sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat provinsi atau gubernur.
Demikian informasi mengenai prediksi kenaikan UMK Kota Tangerang di tahun 2025 yang tembus Rp5 juta lebih jika mengacu pada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.