Ini Samurai Tersangka yang Digunakan untuk Melakukan Pembunuhan di Toko Boutique Jalan Borobudur Tangerang

Ini Samurai Tersanga yang Digunakan untuk Melakukan Pembunuhan di Toko Boutique Jalan Borobudur Tangerang

Infotangerang.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua membeberkan barang bukti sebuah samurai dalam kasus pembunuhan yang viral di sosial media.

Dalam press conference, pihaknya menujukan sebuah samurai kecil yang digunkan tersangka untuk melakukan pembunuhan.

Korban wanita berinisail RA (52) mendapatkan tusukan dan mengakibatkan meninggal dunia di depan toko boutiqeu di jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Toko Boutique Jalan Borobudur Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, pihaknya mendapati samurai yang berada di dalam kendaraan mobil milik pelaku.

Stanlly menjelaskan bahwa samurai tersebut memang sudah ada di dalam kendaraan dan milik tersangka.

Saat penujukan barang buti terlihat masih ada bercak darah di ujung samurai, yang berasal dari tubuh korban.

Pihak kepolisian masih mendalami terkait kepemilikan samuai oleh tersangka.

Baca juga: Lantaran Sakit Hati Dengan Omongan, Seorang Wanita Pemilik Toko Boutiqeu Jalan Borobudur Dibunuh

Motif Pembunuhan oleh Tersangka Kepada Korban

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly mengungkapkan motif atas pembunuhan tersebut yang di latar belakangi karena sakit hati.

Pelaku berinisial ND (43) tidak mengenal korbannya yang bernisial (RA). Dirinya menjelaskan lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Lanjut, Stanlly mengungkapkan bahwa saat kejadian tersangka sedang menerima telpon, namun terdengar suara kata-kata tai dari korban, membuat tersangka marah.

“Karena sakit hati, pelaku akhirnya mengambil sebilah pisau panjang dari dalam mobil dan langsung menusuk ke dalam dada bagian kiri korban,” ungkap Stanlly.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Kabupaten Tangerang menjelaskan, korban tertusuk di dada bagian kiri. Mengakibatkan beberapa organ vital mengalami kerusakan.

“Dari hasil visum yang mengakibatkan organ vital mengalami kerusakan menjadi penyebab kematian pada korba,” pungkasnya.

Tersangka dapat terjerat Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Sebelumnya, pembunuhan tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam vidio tersebut seorang wanita yberusaha kabur menggunakan mobil berwarna putih dari amukan masa.

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.