INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membuka program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026 bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah menurut negara.

Program Isbat Nikah Gratis ini dihadirkan sebagai bentuk layanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.

Program tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Tahun ini, kegiatan Isbat Nikah turut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi warga yang telah menikah sesuai syariat dan memenuhi rukun perkawinan, tetapi belum mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan diwilayah masing-masing,” ujar Tihar sebagaimana dilansir dari laman Kota Tangerang, Jumat (5/12/2025).

Persyaratan Isbat Nikah Gratis Kota Tangerang

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program tersebut, yakni:

1. Warga Kota Tangerang

2. Minimal umur pernikahan siri 2 tahun, terhitung sejak tanggal pernikahan siri.

3. Untuk pernikahan satu-satunya atau monogami, bukan untuk pernikahan poligami atau poliandri.

4. Datang langsung ke kecamatan masing-masing dan melengkapi berkas pesyaratan.

Adapun dokumen atau berkas persyaratan Isbat Nikah Gratis diantaranya:

Formulir dan surat permohonan isbat nikah

Fotokopi KTP suami dan istri

Fotokopi surat keterangan suami istri dari kelurahan

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP dua orang saksi

Akta cerai (bagi pasangan yang bercerai hidup)

Akta atau surat kematian (bagi pasangan yang cerai mati)

Catatan penting, tanggal akta cerai atau surat kematian harus lebih lama dari tanggal pernikahan yang ingin disahkan.

Sementara untuk persyaratan untuk mendapatkan buku nikah adalah:

1. Penetapan Sidang Isbat dari Pengadilan Agama (Asli)

2. Surat keterangan suami istri dari kelurahan dengan bertuliskan tanggal menikah siri.

3. Surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan.

4. Foto copy KTP suami dan istri

5. Foto copy KK

6. Data wali/foto copy KTP wali (jika masih hidup)

7. Foto copy KTP 2 saksi

8. Pas foto ukuran 2×3 = 4 lembar, 4×6 = 1 lembar, untuk masing-masing suami istri dengan latar belakang warna biru

9. Foto copy Akta kelahiran/ijazah

Program ini sepenuhnya gratis dan menjadi kesempatan bagi pasangan untuk mengurus status pernikahan secara legal tanpa biaya tambahan.

Pemerintah berharap layanan ini dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KOTA TANGERANG (@tangerangkota)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter