KABUPATEN TANGERANG – Dua Pasangan Suami istri (Pasutri), ditangkap Polres Kota Tangerang, Setelah melakukan Aksi pencurian Sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka yang berinisial A (30) serta istri FC (30) ditangkap di kediamannya di desa pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Kantor pemasaran Perumahan tempat mereka mencuri.
“Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir,” kata Ade dalam keterangan tertulis kepada infotangerang.co.id, Kamis (25/6/2020).
A kemudian turun dari motor dan istrinya menunggu di motor yang mereka gunakan. Menurut pengakuan A, mereka leluasa memasuki kantor tersebut dan mencari kunci sepeda motor karena pekerja sedang tidur. “Aksi itu dilakukan siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi,” tutur Ade.
Lanjut Ade, Setelah mendapatkan kunci, tersangka kabur dan membawa hasil curian. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah dua kali beraksi,” jelasnya.
Tersangka mengaku sudah menjual motor curian tersebut seharga Rp 3 juta ke seorang penadah di Kalideres Jakarta Barat. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka mengaku motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi, keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Map/Red)
Tinggalkan Balasan