INFOTANGERANG.ID- Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang pada hari Rabu, 14 Mei 2025 di dua titik lokasi berbeda.

Pelayanan ini hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).

Jadi, sebelum datang ke SIM Keliling Kota Tangerang, pastikan masa berlaku SIM kamu belum habis agar tidak perlu membuat baru dari awal.

Lokasi SIM Keliling Tangerang Hari Ini:

Pasar Laris Taman Cibodas
Pukul 08.00 – 13.00 WIB

IKEA Alam Sutera
Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM 2025 (Update Terbaru)

Mulai 2025, proses perpanjangan SIM telah mengalami beberapa pembaruan, termasuk kewajiban menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir pendaftaran (online/offline)
  • Fotokopi KTP (WNI) atau kartu keimigrasian (WNA)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif (bukan tunggakan)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
  • Hasil verifikasi kompetensi mengemudi (jika diminta)
  • Fotokopi izin kerja dari Kemenaker (khusus TKA)

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM A Umum, SIM BI, SIM BII (Umum): Rp 120.000

Catatan: Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi bisa bervariasi tergantung lokasi.

Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Agar proses berjalan lancar, berikut urutan langkah-langkah yang perlu kamu ikuti saat mengurus perpanjangan SIM:

  • Lengkapi surat keterangan sehat & psikologis
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket
  • Ambil nomor antrean dan formulir
  • Isi dan serahkan formulir ke petugas
  • Petugas akan melakukan entri data
  • Proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan

Penting! Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa

Perlu diingat bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, dan kamu harus mengajukan permohonan SIM baru dari awal — termasuk ikut ujian teori dan praktik.

Dengan diberlakukannya sistem tilang poin elektronik di wilayah Tangerang, memiliki SIM aktif dan sah secara hukum adalah keharusan. Jangan sampai kena denda hanya karena lupa perpanjang SIM!

SIM Keliling Kota Tangerang menjadi solusi mudah dan cepat bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen sesuai ketentuan terbaru, termasuk kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Pastikan juga untuk datang lebih awal ke lokasi agar tidak kehabisan antrean.

Selalu patuhi aturan lalu lintas dan jaga kelengkapan surat kendaraan. Karena SIM aktif bukan hanya dokumen, tapi juga bukti legalitas saat berkendara di jalan raya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter