INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangsel kembali dibuka untuk warga pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, di sejumlah titik strategis.
Fasilitas ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling Tangsel ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum kedaluwarsa, agar bisa dilayani tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini Selasa, 25 November 2025
Berikut lokasi dan jam operasional mobil SIM Keliling yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan:
- ITC BSD: 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
- Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 – 10.00 WIB
Kuota perpanjangan setiap harinya sangat terbatas, sehingga warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya dilakukan secara terpisah atau tersedia secara daring.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum menuju lokasi, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi (dapat diambil online atau di lokasi tertentu)
Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Warga diwajibkan membuat SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Hal ini sejalan dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang menegaskan bahwa berkendara tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Tangsel hari ini, 25 November 2025, proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Cukup bawa persyaratan lengkap, datang lebih awal, dan ikuti prosedurnya tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

