INFOTANGERANG.ID – Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 wajib diketahui oleh para pekerja atau buruh yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Pencairan BSU 2025 hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015.

Adapun BSU 2025 disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayar sekaligus.

Dengan demikian penerima akan mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Hingga saat ini belum ada tanggal resmi terkait kapan BSU 2025 cair.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa BSU 2025 diperkirakan disalurkan sebelum minggu kedua bulan Juni.

Syarat Penerima BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah ini tidak bisa diajukan sendiri oleh pekerja atau buruh.

Mereka dipilih langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis, berdasarkan data peserta yang masih aktif.

Berikut ini syarat mendapatkan BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus pekerja dengan status Penerima Upah (PU)
  • Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum pernah dapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO

Jika kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa cek apakah namamu termasuk penerima BSU 2025 melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO dari App Store atau Google Play Store
  • Login dengan email dan password. Kalau belum punya akun, pilih “Buat Akun Baru” dan isi data seperti NIK, nama, dan tanggal lahir
  • Di halaman utama, klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Isi data pribadi berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik “Lanjutkan”
  • Sistem akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak

Cara Cek Penerima BSU melalui Situs BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan

1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”

3. Isi semua kolom: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif

4. Klik “Lanjutkan”

5. Sistem akan memproses dan memberikan hasil:

– Jika kamu termasuk penerima BSU, akan ada pemberitahuan dan kamu diminta memperbarui info rekening Himbara untuk pencairan bantuan

– Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul pesan: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Imbauan penting dari BPJS Ketenagakerjaan

Karena banyaknya penipuan, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar peserta selalu waspada dan hanya percaya pada informasi resmi yang tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jangan sembarangan membagikan data pribadi, apalagi kalau diminta melalui pesan atau situs yang tidak resmi.

Jika ragu, hubungi langsung layanan BPJS Kesehatan di nomor 175.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter