INFOTANGERANG.ID- SIM Keliling Kota Tangerang kembali hadir hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, di dua titik lokasi sekaligus.
Warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre di kantor Satpas, kini ada solusi praktis.
Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM kamu sudah kedaluwarsa, maka kamu wajib mengurus pembuatan ulang di kantor Satpas dan mengikuti ujian dari awal.
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini, 30 Juli 2025
- Pasar Laris, Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM 2025 (Update Terbaru)
- Berdasarkan regulasi terbaru, berikut dokumen wajib yang harus kamu bawa:
- Fotokopi KTP (WNI) atau dokumen imigrasi (WNA)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif (wajib, tidak dalam status tunggakan)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
- Formulir pendaftaran SIM (bisa online atau offline)
Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), wajib melampirkan izin kerja dari Kemenaker. Beberapa lokasi juga mewajibkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, berikut biaya yang harus disiapkan:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM A Umum / SIM BI / SIM BII (Umum): Rp 120.000
Tambahan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda di setiap lokasi.
Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
- Agar proses berjalan lancar, ikuti alur berikut:
- Siapkan semua dokumen termasuk surat kesehatan & psikologis
- Bayar biaya perpanjangan di loket
- Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas
- Data akan diinput ke sistem
- Lakukan proses identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan)
Perlu diingat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Kamu harus mengikuti proses pembuatan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Di tengah penerapan sistem tilang elektronik SIM Keliling Kota Tangerang aktif yang sah adalah keharusan bagi setiap pengendara.
