INFOTANGERANG.ID- warga Kota Tangerang catat baik-baik jadwal SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Kamis, 12 Juni 2025.
Program layanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat dan efisien, tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang, bukan pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, tetap harus dilakukan di Satpas terdekat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis, 12 Juni 2025
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua titik strategis berikut:
Pasar Modern Graha Raya
McDonald’s Jatake
Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, serta pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Sebelum datang ke lokasi, siapkan dokumen berikut:
Formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran online
Fotokopi & asli KTP (atau dokumen imigrasi untuk WNA)
Kartu BPJS Kesehatan aktif
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat verifikasi kompetensi mengemudi
Untuk TKA: fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan
Catatan: Selalu bawa dokumen asli dan salinan fotokopi untuk keperluan verifikasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PP No. 60 Tahun 2016)
SIM C: Rp 100.000
SIM A & SIM A Umum: Rp 120.000
SIM BI Umum & BII Umum: Rp 120.000
SIM D (disabilitas): Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar
Hadir langsung (tidak boleh diwakilkan)
Kenakan pakaian yang rapi dan sopan
Pastikan BPJS aktif, karena akan dicek
Lengkapi semua dokumen sejak dari rumah
Datang lebih pagi untuk hindari antrean
Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Tangerang, proses perpanjangan SIM kini lebih cepat dan efisien. Cukup datang ke lokasi yang ditentukan, bawa dokumen lengkap, dan ikuti alurnya.
Yuk manfaatkan layanan ini dan hindari keterlambatan perpanjangan SIM yang bisa berakibat denda atau sanksi administratif.
