INFOTANGERANG.ID- warga Kota Tangerang catat baik-baik jadwal SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Kamis, 12 Juni 2025.

Program layanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat dan efisien, tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang, bukan pembuatan SIM baru. Untuk permohonan SIM baru, tetap harus dilakukan di Satpas terdekat.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis, 12 Juni 2025

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua titik strategis berikut:

Pasar Modern Graha Raya

McDonald’s Jatake

Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, serta pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Sebelum datang ke lokasi, siapkan dokumen berikut:

Formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran online

Fotokopi & asli KTP (atau dokumen imigrasi untuk WNA)

Kartu BPJS Kesehatan aktif

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat verifikasi kompetensi mengemudi

Untuk TKA: fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan

Catatan: Selalu bawa dokumen asli dan salinan fotokopi untuk keperluan verifikasi.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PP No. 60 Tahun 2016)

SIM C: Rp 100.000

SIM A & SIM A Umum: Rp 120.000

SIM BI Umum & BII Umum: Rp 120.000

SIM D (disabilitas): Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Hadir langsung (tidak boleh diwakilkan)

Kenakan pakaian yang rapi dan sopan

Pastikan BPJS aktif, karena akan dicek

Lengkapi semua dokumen sejak dari rumah

Datang lebih pagi untuk hindari antrean

Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Tangerang, proses perpanjangan SIM kini lebih cepat dan efisien. Cukup datang ke lokasi yang ditentukan, bawa dokumen lengkap, dan ikuti alurnya.

Yuk manfaatkan layanan ini dan hindari keterlambatan perpanjangan SIM yang bisa berakibat denda atau sanksi administratif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter