INFOTANGERANG.ID- Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026, diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @satlantastangkot.
Dalam unggahannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis sebelum melakukan perpanjangan.
“Sobat Lantas, jangan lupa perpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. Satpas Keliling hadir untuk memudahkan Anda,” tulis Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling di Kota Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026:
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas
Jam Pelayanan: 08.00 – 13.00 WIB - Lokasi: Pos Polisi Pinang
Jam Pelayanan: 08.00 – 13.00 WIB
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai domisili KTP.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika dibutuhkan.

