INFOTANGERANG.ID- Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan lewatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang yang kembali beroperasi hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025.
Namun, penting untuk dicatat, layanan hari ini hanya dibuka hingga pukul 13.00 WIB saja.
Jadi, pastikan pemohon datang lebih awal dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Rabu, 8 Oktober 2025
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua titik strategis:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera
Waktu operasional: Pukul 08.00 โ 13.00 WIB
Layanan ini diselenggarakan langsung oleh Satpas Polres Metro Tangerang Kota, sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien.
Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025
Sebelum datang ke lokasi, pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Bukti pendaftaran online atau isi formulir di lokasi
- Fotokopi KTP (atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Hasil tes psikologi (kompetensi mengemudi)
- Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA): Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker
Biaya perpanjangan SIM sesuai jenis:
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang tidak melayani perpanjangan untuk SIM A Umum, SIM BI, dan BII. Jika pemohon memiliki jenis SIM tersebut, silakan langsung ke kantor Satpas.
Prosedur Perpanjangan di SIM Keliling
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket pendaftaran, ambil formulir, dan bayar biaya sesuai jenis SIM.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kembali ke petugas.
- Proses input data oleh petugas SIM.
- Identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- SIM baru dicetak dan siap digunakan.
- Ingat, Jangan Sampai Telat!
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bila SIM pemohon sudah kedaluwarsa, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling dan wajib mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas sesuai prosedur baru.
Dengan diberlakukannya sistem poin tilang elektronik, memiliki SIM aktif sangat krusial agar tidak terkena pembekuan poin atau sanksi administratif lainnya.
Yuk, segera perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Tangerang sebelum pukul 13.00 WIB hari ini! Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar prosesnya lebih cepat dan efisien.
