Infotangerang.id- Bagi warga Tangerang yang ingin mengurus SIM silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 4 Desember 2024.
Namun, Satpas Polres Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu 4 Desember 2024:
- Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
 - IKEA Alam Sutera pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
 
Syarat Bikin SIM Terbaru dengan BPJS Kesehatan
- Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
 - Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
 - Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
 - Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
 - Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
 - Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)
 
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM C: Rp 100.000
 - SIM A: Rp 120.000
 - SIM A Umum: Rp 120.000
 - SIM BI/Umum: Rp 120.000
 - SIM BII/Umum: Rp 120.000
 - SIM D: Rp 50.000
 
Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
 - Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
 - Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
 - Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
 - Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
 - Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
 
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Tag Terkait:
								
							
