Infotangerang.id- Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada Jumat, 17 Mei 2024.

Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yakni:

  • Metropolis Mall pukul 08.00 hingga 13.00
  • Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Satpas Polresta Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Simak persyaratannya!

  • Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  • SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.

Berikut adalah alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:

  • Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  • Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.000

3. SIM C Rp75.000

Baca berita lainnya di Tangselife dan Infotangerang

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor