Infotangerang.id- Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada Jumat, 17 Mei 2024.
Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yakni:
- Metropolis Mall pukul 08.00 hingga 13.00
- Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Satpas Polresta Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Simak persyaratannya!
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Berikut adalah alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
3. SIM C Rp75.000
Baca berita lainnya di Tangselife dan Infotangerang