INFOTANGERANG.ID- Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali tersedia pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Layanan ini mencakup wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang, dengan lokasi dan jam operasional yang berbeda-beda.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Tangerang Raya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum habis masa berlaku).

Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Selasa 20 Mei 2025

Kota Tangerang

  • Pasar Modern Graha Raya, Pinang: 08.00 – 13.00 WIB
  • Plaza Shinta Mal Karawaci: 08.00 – 13.00 WIB

Kota Tangerang Selatan

  • Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB Buka Kembali: 15.00 – 16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB

Kabupaten Tangerang

  • Mal Ciputra Tangerang: 08.00 – 14.00 WIB

Biaya Perpanjangan dan Penerbitan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016)

Berikut tarif resmi penerbitan SIM untuk perpanjangan, penggantian akibat hilang, rusak, atau pindah domisili:

SIM A: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM A Umum / BI / BII Umum: Rp120.000

SIM D (disabilitas): Rp50.000

Syarat Terbaru Perpanjangan dan Pembuatan SIM (Berlaku Sejak November 2024)
Untuk Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, pastikan sudah memenuhi syarat berikut:

Dokumen Umum:

  • Formulir pendaftaran atau bukti registrasi online
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas keimigrasian (untuk WNA)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker (untuk tenaga kerja asing)

Catatan Penting

  • Pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa saat datang ke lokasi SIM Keliling.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopinya untuk kelancaran proses.
  • Disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
  • Pelayanan bisa ditutup lebih awal jika kuota terpenuhi lebih cepat.

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantri di kantor Satpas.

Jangan lupa siapkan dokumen dan pastikan akun BPJS Kesehatan Anda aktif, karena itu kini menjadi salah satu syarat utama pembuatan SIM baru.

Untuk info terbaru lainnya seputar layanan publik, pantau terus situs ini dan aktifkan notifikasi jika tersedia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter