INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali hadir dan siap melayani masyarakat pada Senin, 2 Februari 2026.
Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Dengan sistem layanan bergerak, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM lebih cepat dan efisien. Meski begitu, ada beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan agar proses berjalan lancar.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses penerbitan ulang tetap harus dilakukan langsung di Satpas Polres sesuai domisili.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya 2 Februari 2026
Berikut titik layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
1. Kota Tangerang
- Plaza Shinta Karawaci: 08.00–13.00 WIB
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug: 08.00–13.00 WIB
2. Tangerang Selatan
- Pamulang Square: 08.00–13.00 WIB
- ITC BSD: 08.00–13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00–13.00 WIB
3. Kabupaten Tangerang
- Lobby Timur Mal Ciputra: 07.00–13.00 WIB
- Pos Pol Kutabumi: 07.00–13.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih pagi, terutama di lokasi favorit seperti Pamulang Square dan ITC BSD, untuk menghindari antrean panjang.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:
- SIM C (Motor): Rp100.000
- SIM A (Mobil): Rp120.000
- SIM A Umum / BI / BII Umum: Rp120.000
- SIM D (Disabilitas): Rp50.000
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi tambahan, yang biasanya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling.
Jangan menunda hingga masa berlaku SIM habis. Manfaatkan layanan SIM Keliling Tangerang Raya Senin, 2 Februari 2026, agar proses perpanjangan lebih cepat, mudah, dan bebas ribet tanpa harus ke kantor Satpas.

