INFOTANGERANG.ID- Polres Tangsel kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Tangsel yang tersebar di sejumlah titik strategis untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 281, di mana pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel Hari Ini
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling di wilayah Tangsel:
ITC BSD
Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
Sore: 15.00 – 16.30 WIB
Pamulang Square
08.00 – 11.00 WIB
Bintaro Plaza
08.00 – 10.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota layanan biasanya terbatas setiap harinya.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika dilakukan di lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pastikan Anda membawa dan menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Hasil tes psikologi
Semua persyaratan wajib dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Demikian informasi terbaru mengenai SIM Keliling Tangsel hari ini. Semoga bermanfaat dan membantu Anda mengurus perpanjangan SIM tepat waktu. Jangan lupa selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

