INFOTANGERANG.ID- Seorang pria berinisial TRM (49) yang mengaku sebagai jaksa gadungan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia dibekuk di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, setelah diduga menipu warga hingga Rp310 juta.
Penangkapan jaksa gadungan ini dilakukan oleh Satgas Intelejen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 12 November 2025.
Aksi TRM terbongkar setelah ia menawarkan jasa “membantu mengurus perkara” di Kejaksaan Agung kepada korbannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa pelaku tidak hanya mengaku sebagai pejabat kejaksaan, tetapi juga kedapatan membawa senjata api saat diamankan.
“Pelaku berhasil menipu seseorang sebesar Rp310 juta. Uang tersebut berhasil kami amankan, dan saat diperiksa, ia juga kedapatan membawa senjata api,” ujar Apreza, Jumat 14 November 2025.
Apreza juga mengungkapkan bahwa TRM ternyata pernah menjadi jaksa, namun sudah dipecat tidak hormat pada 2009 karena kasus serupa. Berbekal status masa lalunya, ia meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat kejaksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa aksi ini bukan yang pertama. Ia pernah melakukan penipuan dengan modus serupa dan berhasil membawa kabur sekitar Rp200 juta.
“Berdasarkan interogasi, ia mengakui sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama,” kata Apreza.
Saat ini TRM beserta barang bukti, termasuk uang dan senjata api, telah diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

