Infotangerang.id, – Aksi penipuan yang dilakukan kakak beradik bernama Rihana dan Rihani diduga merugikan puluhan orang hingga 35 miliaran rupiah, viral di media sosial. Aksi si kembar itupun mencoreng nama Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Saat ini, Rihana dan Rihani diburu polisi akibat laporan penipuan oleh sejumlah korbannya ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua kakak beradik ini tinggal di wilayah Ciputat. Mereka diduga melakukan aksi penipuan dari rumahnya di sebuah cluster di perumahan elite di kawasan Ciputat.
Modus operandinya melakukan penipuan reseller pembelian iPhone dengan harga lebih murah. Tawaran itupun banyak yang tergiur.
Setelah mengeruk uang hingga puluhan miliar dari reseller iPhone dan kasusnya viral di media sosial, Rihana dan Rihani menghilang dari rumahnya.
Rihana dan Rihani menawarkan bisnis reseller search iPhone yang harganya kurang dari hanya Rp15 juta. Tentu saja, harga produk Apple itu lebih murah dari harga pasaran.
Karena banyak calon reseller yang menjadi korban pembelian iPhone tersebut, mereka pun membuka akun Instagram dengan nama @kasusiphonesikembar.
Akun media sosial itu dijadikan sebagai pusat informasi para korban yang berisi unggahan tentang data-data penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata Rihana Rihani pernah tinggal di perumahan elite Greenwood Town House 2 dengan alamat Jalan Kompas Nomor 9, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Satpam perumahan Greenwood Town House 2 bernama Slamet mengakui kalau Rihana dan Rihani pernah tinggal selama dua tahun di perumahan mewah tersebut.
“Tapi mereka hanya ngontrak di sini. Si kembar Rihana Rihani tinggal bersama ibunya dan dua abangnya,” terangnya, Rabu, 7 Juni 2023, seperti dikutip dari laman tangselife.com.
Slamet juga mengaku selama tinggal di lingkungan mewah ini, para tetangga mengenal Rihana dan Rihani sebagai pebisnis handphone.
Setelah ramai-ramai kasus search iPhone, Rihana dan Rihani bersama keluarganya menghilang dari rumah tersebut.
Rihana dan Rihani saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (TLC/ASN)