INFOTANGERANG.ID– Tinggal tujuh hari jelang pencoblosan Pilkada 2024 diselenggarakan secara serenta di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Pemungutan suara digelar di tempat pemungutan suara (TPS) selama enam jam, yakni terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Setelahnya akan dilakukan perhitungan pada surat suara Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang menentukan sah atau tidaknya surat suara Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan ketat mengenai surat suara Pilkada 2024 yang sah untuk memastikan keabsahan suara pemilih.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.
Surat Suara Sah Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, terdapat beberapa kriteria yang menentukan sahnya surat suara Pilkada.
Surat suara dianggap sah jika coblosan dilakukan pada nomor urut, foto, nama calon gubernur, bupati, atau wali kota, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.
Selain itu, surat suara tersebut harus memiliki tanda tangan dari ketua KPPS.
Memahami kriteria surat suara yang sah sangat penting bagi pemilih.
Memilih secara tepat memastikan suara Anda dihitung dan memberikan kontribusi pada hasil akhir Pilkada.
Langkah ini juga membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan yang bisa membuat suara menjadi tidak sah.
Memilih surat suara yang sah memberikan beberapa keuntungan, termasuk validitas suara pemilih yang dihitung dalam proses pemilu.
Hal ini mendukung hasil Pilkada yang mencerminkan pilihan masyarakat secara akurat, memperkuat legitimasi, dan mengurangi potensi perselisihan dalam pemilu.
Surat suara yang sah juga mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
Berikut adalah karakteristik surat suara Pilkada yang sah:
1. Dicoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon.
2. Dicoblos pada tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.
3. Memiliki tanda tangan dari ketua KPPS.
Berdasarkan ketentuan PKPU, memastikan sahnya surat suara adalah langkah penting dalam menjaga kejujuran dan integritas pemilu.
Pemilih diharapkan memahami dan mengikuti aturan ini demi mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan.
Surat Suara Tidak Sah Pilkada 2024
Berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pilkada 2024 yang tidak sah memiliki beberapa kondisi.
Salah satu ketentuan yang menyebabkan surat suara tersebut tidak sah adalah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara tersbeut.
Selain itu, surat suara juga dinyatakan tidak sah jika dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU.
Memahami kriteria surat suara Pilkada yang tidak sah sangat penting untuk mencegah kesalahan saat memilih.
Surat suara yang tidak memenuhi syarat tidak akan dihitung, sehingga partisipasi pemilih menjadi sia-sia.
Oleh karena itu, pengetahuan mengenai aturan ini adalah langkah krusial.
Mengetahui apa yang membuat surat suara tidak sah memberikan manfaat, yaitu membantu pemilih menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan suara mereka tidak dihitung.
Dengan memastikan setiap suara valid, pemilih turut berkontribusi pada hasil Pilkada secara langsung.
Selain itu, menghindari kesalahan tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung proses pemilu yang jujur serta transparan.
Berikut ini ciri-ciri surat suara Pilkada 2024 yang tidak sah:
1. Terdapat tulisah dan/atau catatan lain pada surat suara Pilkada.
2. Dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU setempat.
3. Terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon.