INFOTANGERANG.ID- Polresta Tangerang resmi menerapkan operasional pembatasan truk di Tol Tangerang-Merak saat libur Nataru 2025/2026 mulai hari ini Jumat, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, terutama truk yang mengangkut material tambang.
Langkah pembatasan truk di Tol Tangerang-Merak ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang diperkirakan meningkat tajam selama periode libur akhir tahun.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan tidak berlaku untuk seluruh kendaraan logistik.
“Yang dibatasi adalah truk sumbu tiga bermuatan tambang. Kendaraan yang membawa kebutuhan pokok seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak tetap diizinkan melintas,” ujarnya.
Pembatasan Truk di Tol Tangerang-Merak Fokus Pengawasan di KM 31–45
Menurut Kusmanto, pengawasan akan dipusatkan pada ruas KM 31 hingga KM 45 Tol Tangerang-Merak, khususnya jalur dari Jakarta menuju Pelabuhan Merak dan penyeberangan ke Pulau Sumatera.
Ruas tersebut kerap menjadi titik krusial ketika terjadi lonjakan kendaraan pada musim libur panjang. Dengan adanya pembatasan ini, polisi berharap potensi antrean panjang dan kemacetan dapat ditekan.
“Larangan truk tambang dan kendaraan sumbu tiga diberlakukan agar arus lalu lintas tetap terkendali selama Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Truk Dialihkan ke Jalur Arteri, Jam Operasional Diperketat
Selama masa pembatasan, Satlantas Polresta Tangerang telah menyiapkan skema pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalur arteri. Selain itu, jam operasional truk tetap mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Di luar jam itu, truk tidak diperkenankan melintas,” tegas Kusmanto.
Enam Titik Rawan Kemacetan Jadi Atensi Polisi
Tak hanya di jalan tol, kepolisian juga mewaspadai potensi kepadatan di Jalan Raya Tangerang-Serang yang kerap dijadikan jalur alternatif oleh pengendara.
Setidaknya terdapat enam titik rawan macet yang menjadi fokus pengamanan, yaitu:
- Simpang Bitung
- Pasar Cikupa
- Jayanti
- Citra Raya
- Cibadak
- Lampu Merah Tigaraksa
Polresta Tangerang mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan pembatasan dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari sanksi serta membantu menjaga kelancaran lalu lintas selama periode Nataru 2025/2026.

