INFOTANGERANG.IDKetahui cara cek nomor TPS jelang Pilkada 2024 yang dapat dilakukan secara online.

Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) 2024 serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, dalam proses ini mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi langkah awal yang harus diketahui oleh para pemilih.

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek nomor TPS Pilkada 2024 untuk membantu masyarakat dalam mengecek informasi TPS mereka.

Lalu bagaimana cara cek nomor TPS Pilkada untuk mengetahui lokasi nyoblos 27 November? Berikut ini informasi lengkapnya.

Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024

Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek secara online melalui DPT online yang disediakan oleh KPU.

Berikut ini langkah-langkah untuk cek nomor TPS untuk mengetahui lokasi nyoblos pada 27 November 2024.

1. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP.

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp.

4. Klik tombol ‘Konfirmasi’.

5. Setelah itu, nomor dan lokasi TPS akan muncul di pojok kanan atas.

6. Data lain yang akan muncul meliputi:

  • Nama lengkap Pemilih
  • NIK dan NKK
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024?

Setelah mengetahui cara cek nomor TPS Pilkada 2024, maka perlu juga untuk mengetahui dokumen atau berkas penting yang harus dibawa ke TPS.

Pemilih pada Pilkada 2024 terbagi dalam tiga kategori, masing-masing dengan dokumen yang perlu dibawa:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • Membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
  • Menyerahkan formulir C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos).

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • Membawa KTP elektronik atau Suket.
  • Menyertakan formulir model A (surat pindah memilih) yang diterima tiga hari sebelum hari pencoblosan.

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • Membawa KTP elektronik atau Suket.

Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024

Berikut ini langkah-langkah mencoblos Pilkada 2024 serentak pada Rabu, 27 November 2024:

1. Datang ke TPS sesuai jadwal.

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan KTP elektronik kepada petugas.

3. Isi daftar hadir dan tunggu hingga dipanggil.

4. Setelah dipanggil, terima surat suara, yaitu:

  • Warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
  • Warna hijau tosca untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Perlu diingat, bahwa surat suara telah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.

5. Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan:

  • Gunakan paku yang disediakan.
  • Coblos hanya sekali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
  • Dilarang merekam saat mencoblos.

6. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.

7. Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memilih.

Proses pencoblosan selesai setelah tahap ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter