Infotangerang.id- Sebanyak 100.000 jemaah umrah Indonesia kini masih berada di Arab Saudi. Sebab pemberangkatan jemaah ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah masih diizinkan sampai 28 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arsad Hidayat.

Pihaknya mengingatkan jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi untuk kembali ke Indonesia paling lambat 4 Juni 2024. Sesuai dengan batas akhir masa pelaksanaan ibadah umrah, yakni 29 Dzulqa’dah berdasarkan kalender Hijriah.

“Memang sampai tanggal 15 Dzulqa’dah, itu kalau dalam kalender Masehi 28 Mei masih diperkenankan jamaah untuk berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah,” kata Arsad.

Meski begitu, banyaknya jemaah umrah di Arab Saudi menjelang masa pelaksanaan ibadah haji menjadi perhatian khusus Kedutaan Besar Indonesia.

Lantaran Pemerintah Arab Saudi tengah gencar mengkampanyekan larangan ibadah haji menggunakan visa umrah. Jemaah yang kedapatan melanggar aturan tersebut pun akan disanksi deportasi oleh otoritas setempat, hingga denda puluhan juta.

“Mereka memang gencar lagi mengkampanyekan tidak boleh haji kecuali dengan visa haji. Saya kira ini bentuk penegasan dari pemerintah Arab Saudi, bahwa mereka tidak mentolerir siapa saja yang akan melaksanakan ibadah haji kecuali dengan visa haji,” jelas Arsad.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz mengakui jika fenomena berhaji secara ilegal sudah lama terjadi.

Informasi yang diterima Abdul Azis dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi ada 100.000 orang Indonesia yang umrah dan dilaporkan, tetapi tidak pulang ke Tanah Air.

“Kami mengimbau supaya mereka itu kalau memang umrah ya kembali saja. Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri,” ujar Abdul Azis.

Risiko memakai jalur illegal untuk bisa berhaji sangat besar. Tak hanya dideportasi, mereka yang tertangkap juga bakal dikenakan denda dengan nominal besar.

Sementara itu, Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, menambahkan bahwa 100.000 jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi.

“Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi tahun-tahun sebelumnya. Mereka sangat berpotensi bakal terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” lanjutnya.

Menurutnya, kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air lagi. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal.

Sanksi yang diberikan juga tak main-main. Denda yang dikenakan bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta lebih.

“Jika tertangkap saat musim haji, jemaah umrah yang nekat juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor