INFOTANGERANG.ID- Seorang warga negara Indonesia bernama Jimmy Lie yang sempat masuk dalam daftar buronan internasional akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, penangkapan Jimmy Lie dilakukan oleh otoritas Malaysia setelah namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
“Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.
Kasus Bermula dari Pengurusan Status Tanah
Perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik suap yang bertujuan mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie serta beberapa pihak lainnya.
Polisi menduga Jimmy Lie memberikan sejumlah uang kepada kepala desa agar proses administrasi tersebut dapat dipermudah.
“Uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna memperlancar proses pengurusan dokumen yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL,” jelas Jauhari.
Empat Terdakwa Sudah Divonis
Kasus ini sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Empat orang telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Rinciannya sebagai berikut:
- Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
- H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
- Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
- Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Sementara itu, Jimmy Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Sempat Kabur ke Luar Negeri
Menurut Jauhari, saat proses pencegahan dan penangkalan diajukan, Jimmy Lie diketahui telah meninggalkan Indonesia.
“Jimmy Lie tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah berada di luar negeri saat proses pencegahan dilakukan,” ujarnya.
Akibatnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Jimmy Lie sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan Red Notice Interpol.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan dan nama Jimmy Lie resmi masuk daftar Red Notice pada 22 September 2025.
Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia Setelah 6 Bulan Buron
Setelah hampir enam bulan menjadi buronan internasional, keberadaan Jimmy Lie akhirnya terlacak di Malaysia. Otoritas Malaysia kemudian melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri.
Jimmy Lie akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Indonesia pada Minggu 8 Maret 2026.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah masih menjadi persoalan serius yang terus diburu aparat penegak hukum.

