INFOTANGERANG.NET – Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang Kenaikan ini iuran akan berlaku awal 2020 mendatang.

Hal Tersebut tertulis dalam peraturan presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken oleh Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres Nomor 75/2019, dilansir Selasa (29/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk kelas mandiri II dengan pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Yang Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya berharap dengan kenaikan iuran yang bisa dikuti perbaikan manajemen, persoalan defisit BPJS Kesehatan.

Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan tetap ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tutupnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow