INFOTANGERANG.ID- Aktor Jonathan Frizzy dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat.

Pembebasan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra.

Jonathan Frizzy yang kerap disapa Ijonk ini mengajukan program integrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hari ini yang bersangkutan kita bebaskan melalui program integrasi,” ujar Hikmawan.

Status Hukum Jonathan Frizzy Tak Lagi Warga Binaan

Seiring keluarnya dari lapas, status Jonathan Frizzy kini berubah. Ia tidak lagi berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, melainkan Klien Pemasyarakatan yang berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang.

Hikmawan menegaskan, sejak proses serah terima dilakukan, pembimbingan serta pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Bapas.

“Saat ini pengawasan dan pembimbingan Ijonk berada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” jelasnya.

Selama menjalani masa pidana, Jonathan Frizzy dinilai menunjukkan sikap yang baik dan kooperatif. Ia aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di dalam lapas.

Tak hanya itu, Ijonk juga disebut rutin berolahraga serta mengikuti kegiatan ibadah secara konsisten.

“Dia termasuk aktif berolahraga dan mengikuti ibadah di gereja,” tambah Hikmawan.

Catatan perilaku positif tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama sehingga Jonathan Frizzy dinilai layak mendapatkan cuti bersyarat.

Bebas Murni Tetap Maret 2026

Meski kini sudah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy belum sepenuhnya bebas murni. Berdasarkan putusan pengadilan, masa bebas murninya tetap jatuh pada 8 Maret 2026.

Hingga waktu tersebut tiba, ia wajib menjalani pembinaan dan pengawasan secara rutin oleh pihak Bapas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Vape Obat Keras yang Menjerat Ijonk

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras. Putusan dibacakan pada 22 Oktober 2025 dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ijonk dikurangkan sepenuhnya dari vonis. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Dalam perkara tersebut, Jonathan Frizzy dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter