Infotangerang.id- Bolehkah Kandidat Pilkada Kampanye di Kampus?
KPU Tangsel memperbolehkan para kandidat Pilkada Tangsel untuk kampanye di kampus atau perguruan tinggi.
Kampanye di kampus itu tidak melanggar aturan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Diketahui, momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, para kontestan boleh berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
Syarat kandidat Pilkada Kampanye di Kampus, yakni:
- Kampanye harus dilakukan secara adil
Komisioner KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, adanya prinsip keadilan agar seluruh kontestan dapat berkampanye di kampus dengan persyaratan yang sama.
“Oleh karena itu, KPU akan memastikan bahwa prinsip keadilan ini akan disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel agar tidak terjadi perbedaan perlakuan bagi para kontestan saat berkampanye,” kata Heni.
- Kampanye hanya di akhir pekan
Para kontestan Pilkada 2024 diperbolehkan untuk berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
“Syaratnya pada akhir pekan atau Sabtu atau Minggu,” ujarnya Senin, 30 September 2024.
- Kandidat harus mendapat izin dari kampus sebelum kampanye
Heni mengatakan, kampanye di kampus hanya diperkenankan jika ada izin terlebih dahulu dari pihak kampus yang bersangkutan.
Selain itu, KPU berencana melakukan sosialisasi di kampus, dan memberikan pemahaman tentang hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat kampanye di kampus.