INFOTANGERANG.ID- Pemerintah kembali memberi perkembangan terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 untuk pekerja.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini memang menjadi salah satu program yang paling ditunggu karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu meringankan tekanan ekonomi para pekerja sekaligus mengurangi potensi gelombang PHK.
Ia menyampaikan hal itu pada September lalu, seperti yang diberitakan Antaranews.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap I sudah disalurkan pada Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah sebelumnya juga mengisyaratkan bahwa penyaluran akan berlanjut pada semester kedua tahun ini.
Namun hingga kini, belum ada pembahasan resmi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II.
Pernyataan terbaru datang dari Menaker Yassierli yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan baru mengenai kelanjutan program tersebut.
“BSU sejauh ini baru dilaksanakan sekali pada Juni dan Juli kemarin. Sampai sekarang belum ada instruksi lanjutan dari Presiden,” ujarnya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hal ini berarti, pekerja masih harus menunggu informasi resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II akan cair.
Pemerintah mengimbau pekerja rutin memeriksa pengumuman terbaru melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Merujuk penjelasan Kemnaker, penerima BSU harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai penghasilan di bawah batas yang ditetapkan pemerintah
4. Tidak sedang menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja
5. Upah bulanan tidak lebih dari Rp3.500.000
6. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
7. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui situs Kemnaker atau melalui aplikasi JMO.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lewat Situs Kemnaker
- Buka laman resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Isi kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi.
Dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Buat akun dan login
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di halaman utama
Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima, berikut status penyaluran dan rekening tujuan.
Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak masuk daftar penerima BSU.

