Infotangerang.id– Tidak lama lagi umat Muslim akan merayakan peristiwa pergantian Tahun Baru Islam. Perayaan ini berdasarkan pada kalender Hijriah atau kalender Islam.
Menurut kalender Hijriah, Tahun Baru Islam jatuh pada tanggal 1 Muharram.
Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah, terletak antara bulan Dzulhijjah dan Safar.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah 1446 H tersebut. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri.
Untuk mengetahui kapan tepatnya libur Tahun Baru Islam dan apakah ada cuti bersama, perlu dilihat dalam isi dari SKB yang mengatur hal tersebut.
Libur Tahun Baru Islam 1446 H
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, terdapat satu hari libur nasional yang ditetapkan untuk memperingati Tahun Baru Islam.
Hari libur nasional ini jatuh pada tanggal 1 Muharram 1446 H, yang bertepatan dengan tanggal 7 Juli 2024 dalam penanggalan Masehi.
Namun sayangnya, tanggal 7 Juli 2024 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur akhir pekan.
Itu artinya, libur untuk memperingati Tahun Baru Islam 1446 H pada tanggal ini tidak diikuti dengan cuti bersama.
Dengan demikian, tidak ada libur khusus Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari kerja.
Jadi, rincian jadwal libur nasional untuk Tahun Baru Islam 1446 H adalah sebagai berikut:
- 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Asal Usul Penetapan Tahun Baru Islam
Penetapan awal penanggalan Hijriah atau awal Tahun Baru Islam terjadi berdasarkan pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Hari tersebut untuk pertama kalinya ditetapkan sebagai hari pertama dalam penanggalan Hijriah atau kalender Islam, yaitu 1 Muharram 1 Hijriah.
Keputusan ini tidak terlepas dari peran Khalifah Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Umar yang pertama memutuskan untuk memulai tahun Hijriah pada saat hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Hal tersebut dilakukan Khalifah Umar dengan usulan dan rekomendasi dari Sayyidina Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
Awalnya, bulan Rabi’ al-Awwal lah yang diusulkan sebagai awal bulan untuk memulai Tahun Baru Islam karena Rasulullah SAW melakukan hijrah pada bulan tersebut.
Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak.
Khalifah Umar memilih bulan Muharram sebagai bulan pertama dalam penanggalan Hijriah. Keputusan ini didukung juga oleh Utsman bin Affan.
Salah satu alasan lain pemilihan bulan Muharram sebagai awal Tahun Baru Islam adalah meskipun hijrah dilakukan pada bulan Rabi’ al-Awwal, namun proses permulaan hijrah dimulai sejak bulan Muharram.
Khalifah Umar menjelaskan bahwa wacana hijrah dimulai setelah beberapa sahabat baiat kepada Nabi, yang terjadi pada akhir bulan Zulhijah.
Bulan yang muncul setelah Zulhijah adalah bulan Muharram.
Oleh karena itu, bulan Muharram dipilih dan disepakati sebagai bulan pembuka dalam tahun Hijriah.
Penanggalan Hijriah juga menjadi acuan bagi umat Islam dalam beribadah, termasuk penetapan awal bulan Ramadan dan awal Dzulhijjah.
Muharram, sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriah, juga termasuk dalam kategori bulan haram atau bulan yang disucikan dalam Islam.
Sebagaimana yang dikutip dari buku “Bekal Ilmu Di Awal Dzulhijjah” karya Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, terdapat hadits yang menyebutkan keutamaan bulan Muharram.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya:
“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife