INFOTANGERANG.ID- THR PNS 2025 ini dipastikan akan cair pada bulan depan, yakni bulan Maret.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin, 17 Februari 2025 mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR PNS 2025 di Indonesia sendiri telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu kapan pencairan THR PNS 2025? Berikut penjelasannya.
THR PNS 2025 Kapan Cair?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1556 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Melansir dari Antara pada Kamis, 27 Februari 2025, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS 2025 dan ASN lainnya diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Hal tersebut berarti, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan tersebut juga bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk untuk mudik lebaran 2025.
Kelompok ASN Siapa Saja yang Menerima THR 2025?
Melansir dari laman Indonesia Baik, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN merupakan profesi bagi PNS dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Hal tersebut berati, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Meskipun demikian, terdapat kategori ASN yang tidak berhak untuk mendapatkan THR.
Berdasarkan pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan selama minimal satu tahun.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan klausul yang menyatakan bahwa mereka berhak atas THR dan/atau gaji ketiga belas.
2. Telah ditetapkan sebagai penerima THR dan/atau gaji ketiga belas dalam surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
Berdasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berdasarkan THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang juga ditambah denagn komponen-komponen:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan/umum
4. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut nantinya akan diberikan THR sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatang masing-masing.
Sementara itu, komponen yang diberikan kepada penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mencakup beberapa elemen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tambahan dalam komponen yang diterima, yaitu tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Besaran tunjangan ini setara dengan 100 persen dari jumlah yang biasanya diterima dalam satu bulan.

2 Komentar