TANGERANG – Pelaksanaan penyekatan arus balik dilakukan mulai hari ini, Rabu 27 Mei 2020, Pos cek poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik dipindahkan ke arah arus balik masuk Jabodetabek.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni, pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan,” ujar Ade, Ranu, (27/5/2020) saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.

Selain itu, lanjut Ade, setiap kendaraan yang melintas wajib mengantongi Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) kalau pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukan SIKM akan diputar balikan kembali.

“Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek serta petugas gabungan dilapangan akan melaksanakan Cek Barcode keaslian SIKM di Pos ini, ” tegas Ade.

Untuk diketahui, pelaksanaan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa Personel Polri yang dilibatkan yaitu Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang. (Dhi/red)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow