INFOTANGERANG.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis surat edaran (SE) sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Surat ini diedarkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensian kejadian luar biasa atau wabah lainnya.
Isi dalam surat edaran itu memiliki 9 arahan untuk Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehtan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun varian Covid-19 yang dominan menyebar di Thailand adalah XEC dan JN. 1 di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Meskipu angka penularan Covid-19 di sejumlah negara Asia tinggi, namun penularan dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data dari Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan.
Isi 9 Arahan Kemenkes kepada Fasilitas Layanan Kesehatan
Berikut ini isi 9 arahan Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
1. Pemantauan Informasi
Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan World Health Organization (WHO).
2. Peningkatan Pelaporan Kasus
Meningkatkan pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), Pneumonia, dan COVID-19 melalui pelaporan rutin di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR):
- https://skdr.surveilans.org
- Melalui surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Pelaporan KLB Potensial
Jika terjadi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), segera lakukan pelaporan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui:
- Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR, atau
- Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./WhatsApp: 0877-7759-1097.
4. Pelaporan Spesimen COVID-19
Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record TC-19:
- https://allrecord-tc19.kemkes.go.id
5. Pengendalian Infeksi di Fasyankes
Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Penguatan Layanan Rujukan
Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan di rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
7. Promosi Kesehatan di Masyarakat
Meningkatkan edukasi dan promosi kesehatan mengenai kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada masyarakat.
8. Deteksi dan Respons Kasus
Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons terhadap kasus COVID-19 dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Perlindungan Tenaga Kesehatan
Tetap menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas.
Kemenkes Ingatkan Waspada Kasus Covid-19
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, sebelumnya telah merilis imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Dalam pernyataan resminya pada 19 Mei 2025, ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan sampai minggu ke-19 tahun ini, situasi penyebaran virus di Indonesia masih terkendali dan masuk dalam kategori aman.
Sejauh ini, Aji menyatakan bahwa pemerintah belum menerapkan pembatasan terhadap akses keluar-masuk wilayah.
Meskipun demikian, pengawasan di perbatasan internasional tetap diperketat melalui penggunaan SatuSehat Health Pass (SSHP).
Saat ini belum ada pelarangan bepergian ke luar negeri, namun masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati, khususnya jika ingin bepergian ke negara-negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Kemenkes juga mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dasar, seperti cuci tangan, menggunakan masker ketika mengalami gejala batuk dan flu, dan segera mencari pertolongan medis apabila muncul gejalan infeksi saluran pernapasan.
Di samping itu, vaksinasi booster Covid-19 masih sangat disarankan, terutama bagi mereka yang belum menerima dosis tambahan atau tergolong kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit lainnya.
