INFOTANGERANG.IDKasus pagar laut di Tangerang yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten tangerang, Banten ini memasuki babak baru.

Hal ini terjadi usai terungkapnya surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang berada di wilayah perairan utara Jakarta itu.

Meski telah menemukan titik terang dibalik dalang kasus pagar laut di Tangerang, namun hingga kini aparat hukum masih terkesan ragu-ragu untuk memproses.

Melansir dari tribunnews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mnegatakan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.

Harli Siregar mengungkapkan bahwa Kejagung haruslaH mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik pagar laut di Tangerang ini.

Harli menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah dalam kasus pagar laut ini terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Hal ini termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam proses perizinan atau penerbitan sertifikat pagar laut yang mengarah pada tindakan korupsi.

Jika ditemukan unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana tersebut, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah proaktif untuk mengusutnya.

“Ini merupakan kewenangan kami, jadi kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada dugaan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat,” kata Harli sebagai mana dilansir dari tribunnews.

Mahfud MD: Aneh Dalang Pagar Laut di Tangerang Belum di Sidik

Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh 900 Personel

Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa tindak pidana telah terlihat jelas di kasus pagar laut di Tangerang.

Beberapa hal pasti diantaranya soal sertifkat ilegal HGB dan SHM, yang tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Hal ini jelas membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia dalam menangani polemik ini.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu 25 Januari 2025.

Mahfud MD mengkritik pemerintah yang hanya fokus membongkar pagar laut tanpa melakukan tindakan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) yang lebih mendalam.

“Jangan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segera lakukan lidik dan sidik. Di sana terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi,” katanya.

Dia menilai tindakan aparat penegak hukum masih kurang tegas dalam menyikapi masalah ini.

Mahfud MD bahkan menganggap langkah pemerintah yang belum menetapkan kasus pagar laut sebagai tindak pidana sebagai hal yang aneh.

“Langkah pemerintah yang diambil masih bersifat hukum administrasi dan teknis, padahal tindakan yang terjadi jelas merupakan tindak pidana—merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” tegasnya.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” pungkasnya.

Soal Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Nusron menjelaskan bahwa langkah pertama adalah memverifikasi dokumen yuridis, diikuti dengan pengecekan prosedur administrasi, yang dapat dilakukan melalui sistem komputer untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penerbitan sertifikat ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Nusron menyatakan bahwa mereka seharusnya dijatuhi sanksi atas perbuatannya.

Untuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, Nusron menilai tindakan mereka sebagai maladministratif, karena dianggap tidak cukup hati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas.

Inspektorat Kementerian ATR/BPN telah memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses ini selama empat hari.
Sebagai langkah perbaikan, Nusron menegaskan komitmen kementeriannya untuk meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko, serta meningkatkan ketelitian petugas dalam proses verifikasi data.

Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, segala kesalahan yang terjadi tidak bisa disembunyikan, karena data dapat diakses oleh siapa saja, menjadikannya sebagai kontrol sosial yang lebih transparan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter