Infotangerang.id – Pengungkapan kasus penganiayaan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pelaku berinisial TRS oleh Polre Metro Jakarta Utara.
Kasus penganiayaan tersebut memakan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal hari Jumat (3/5/2024).
Phak polisi telah melakukan pemeriksaan dalam 24 jam setelah itu menetapkan satu orang pelaku penyebab meniggalnya taruna tingkat satu.
“Pelaku terjerat denga pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) degan acaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pelaku kasus penganiayaan taruna STIP hanya sendiria atau pelaku tunggal.
“Penetapan tersangka merupakan hasil olah TKP dan pemeriksaan 36 saksi dari pengasuh , taruna, pihak sekolah hingga dokter kampus,” ujarnya.
Pihaknya memastikan dari kesamaan data dan hasil mengerucut pada tersangka tunggal.
Lanjut, Gidion menyampaikan motif pelaku kasus penganiayaan tersebut merupakan tradisi penindakan dari senior terhadap junior. Hal itu menjadi kebiasaan ketika taruna junior yang melakukan kesalahan keapada taruna senior.
“Pada kasus penganiayaan dilakuakn aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di kamar mandi kampus pada Jumat (3/5) saat korban bernama Putu satria Ananta (19) taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangsellife.com