INFOTANGERANG.ID- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menyelidiki insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran serius setelah sekitar 20 ton pestisida yang tersimpan di lokasi dilaporkan terbakar dan residunya mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa air sisa pemadaman kebakaran bercampur dengan bahan kimia pestisida dan masuk ke aliran sungai Cisadane.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
“Sekitar 20 ton pestisida terbakar. Air bekas pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Dampaknya sangat serius terhadap ekosistem perairan dan warga sekitar,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas hingga 22,5 Kilometer
Dampak pencemaran dilaporkan meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Temuan awal menunjukkan kematian sejumlah biota air, mulai dari ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu.
Fenomena kematian massal ikan ini menjadi indikator kuat adanya kontaminasi serius di badan sungai.
Sungai Cisadane sendiri merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya.
Sebagai langkah awal investigasi, KLH telah mengambil sampel air dari bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane.
Selain itu, sepuluh sampel ikan mati turut dikumpulkan untuk dianalisis di laboratorium.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah di sekitar lokasi, serta biota perairan lainnya.
Proses ini melibatkan ahli toksikologi untuk memastikan tingkat paparan dan potensi bahaya dari bahan kimia yang terbakar, termasuk pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang disimpan perusahaan.
KLH menegaskan bahwa pendalaman kasus akan dilakukan melalui pengujian ilmiah yang komprehensif guna memastikan penyebab pasti dan tingkat pencemaran yang terjadi.
Imbauan Keras untuk Warga yang Tingal Dekat Sungai Cisadane
Sambil menunggu hasil investigasi lengkap, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada warga yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Paparan air yang terkontaminasi residu pestisida berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, bahkan gangguan pernapasan apabila uapnya terhirup dalam konsentrasi tertentu.
Peringatan ini menjadi langkah pencegahan untuk meminimalisasi risiko kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang masih mengandalkan air sungai untuk aktivitas domestik.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di perusahaan terkait akan menjadi bagian dari investigasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya standar keamanan penyimpanan bahan kimia berisiko tinggi, terutama di kawasan padat aktivitas seperti BSD Serpong.
Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dan kajian ilmiah nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun sanksi administratif yang dapat dijatuhkan.

