Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Dari 76 Perkara yang Telah Inkrah

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang

Infotangerang.id – Barang bukti dari 76 perkara mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, tramadol, hexmyer dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy mengatakan barang bukti tersebut berupa narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air.

Namun, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram, lalu, 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar. “Secara statistik ada peningkatan pada perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, ribuan obat-obatan terlarang yang telah dimusnahkan. Namun, masih ada puluhan ribu obat tramadol dan hexmyer yang masih berjalan dalam perkara di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Memang ada tren kenaikan di perkara obat ini. Maka dari itu harus kita cegah bersama agak tidak menyebabkan addict (kecanduan),” ujarnya.

Menurutnya, tren perkara obat-obatan terlarang yang meningkat itu dengan banyaknya ditemukan kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di Kabupaten Tangerang.

Bahkan, kata dia, peredarannya tersebar hampir seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Ricky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang di pasaran. Terlebih, perbuatan menyimpan, menyalurkan, dan menggunakan uang palsu, masuk dalam delik pidana.

“Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5 semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow