InfoTangerang.id- Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M telah terpenuhi dan jemaah diimbau agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.
Terlebih dengan banyaknya penawaran paket haji murah di media sosial, tanpa harus antre menggunakan visa non haji. Bahkan, ada pihak yang menawarkan kuota petugas haji Kemenag untuk berangkat haji tahun ini.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia agar tidak tertipu dengan beragam tawaran visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
“Jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (5/5/2024) kemarin.
Tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah dan mendapat 20 ribu kuota tambahan, sehingga totalnya mencapai 241 ribu kuota yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Sementara, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Kementerian agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ungkapnya.
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah.
“Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Begitu juga dengan jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah,” jelasnya.
Jemaah haji reguler sendiri akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji,” tegasnya.
Seperti tahun lalu banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi karena menggunakan visa non haji.
Namun, pada tahun ini Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, lebih detail dan komprehensif untuk menjaga agar tahun ini tidak ada korban jemaah yang dirugikan.
Menurut Anna, orang yang berangkat haji menggunakan visa non haji juga memiliki risiko yang besar, yaitu bisa di-black list selama 10 tahun.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandasnya.
2 Komentar