Infotangerang.id- Meski domain atau link Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami error lantaran diretas hacker, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 tepat waktu.
Gangguan pada domain KIP Kuliah ini imbas dari hacker yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN) sekitar 20 Juni lalu, sehingga berakibat banyak domain milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalami eror dan tidak bisa terhubung.
Kemendikbud mengalami gangguan pada 47 domain. Selain KIP Kuliah, link Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) juga ikut terganggu.
Sekjen Kemendikbud, Suharti mengatakan proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen dan sudah hampir final.
Ada 16.316 Penerima KIP Kuliah yang belum Diajukan Pencairannya oleh Perguruan Tinggi
“Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan dan belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan dan akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” tambahnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa baru yang sudah mendaftar KIP Kuliah diminta untuk reklaim ulang dan unggah dokumen kembali sampai 31 Agustus. Lalu bagi mahasiswa baru yang belum mendaftar KIP Kuliah, masih ada waktu sampai 31 Oktober mendaftar bantuan Pendidikan ini.
Pihaknya mengatakan proses pemulihan sistem KIP Kuliah, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah akan diproses secara manual.
Perguruan tinggi diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah on going yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024.
2. Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek untuk memproses pencairan
3. Perguruan tinggi diminta memundurkan batas waktu bayar kuliah dan meminta perguruan tinggi mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbud Ristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
4. Kemudian memundurkan tenggat waktu atau batas waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
“Menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah, Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” terang Suharti.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar