INFOTANGERANG.ID- Dokter PPDS Anestesi Unpad, Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam hukuman 12 tahun penjara.
PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hingga dicabutnya surat izin praktik dokter PPDS Anestesi Undip tersebut.
Surat Izin Praktik Dokter PPDS Anestesi Unpad Dicabut
Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada KKI untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, dikutip dari Antara, Kamis 10 April 2025.
Aji menambahkan pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) milik yang bersangkutan.
PAP diketahui merupakan dokter peserta program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Padjadjaran yang tengah menjalani pendidikan klinik di RSHS Bandung.
Kemenkes juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin selama satu bulan.
Evaluasi dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.
“Saat ini yang bersangkutan telah dikembalikan ke pihak Universitas Padjadjaran dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Proses hukum juga tengah berjalan di Polda Jabar,” kata Aji.
Sebelumnya, dokter PPDS Anestesi Unpad diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang mendampingi ayahnya menjalani perawatan intensif.
Kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang perawatan Gedung MCHC RSHS, saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat efek obat bius yang disuntikkan pelaku melalui infus. Polda Jawa Barat menyebut bahwa korban merasakan kejanggalan usai sadar, lalu melaporkan kejadian tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan tenaga medis lainnya. Barang bukti seperti hasil visum dan alat kontrasepsi telah diamankan, sementara pemeriksaan psikologi forensik dilakukan untuk mendalami motif pelaku.
