INFOTANGERANG.IDPemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16 di pasaran Indonesia.

Namun meskipun larangan terus digencarkan sejak lama, nyatanya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit produk seri HP terbaru keluaran Apple terseut sudah di bawa masuk ke Indonesia sejak peluncuran pertamanya di Amerika Serikat.

Menindak hal tersebut, Kemenperin akan memblokir IMEI atau International Mobile equipment Identity iPhone 16.

Sebagai informasi IMEI adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas bagi perangkat telekomunikasi seluler, seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan menindak secara hukum pihak-pihak yang mempromosikan iPhone 16 di platform marketplace online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

iPhone 16 yang Diperjualbelikan Termasuk Ilegal

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa seri iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang memang legal saat masuk ke Indonesia, tetapi menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di dalam negeri.

Hal ini karena tujuan awal izin masuknya adalah untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Febri juga menyebut bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia setelah masuk sebagai barang bawaan penumpang.

Menurut Febri, Apple telah diberi izin untuk mengimpor dan memasarkan produk ponsel dan tablet di Indonesia dengan syarat investasi yang serius di dalam negeri.

Pada 2023 dan 2024, tercatat 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia.

Jika rata-rata harga jual per unit sekitar Rp 5 juta, nilai penjualan per tahunnya bisa mencapai Rp 19 triliun, bahkan lebih tinggi jika dihitung sejak 2016.

Ironisnya, meski nilai penjualannya tinggi, realisasi investasi Rp 1,7 triliun selama delapan tahun sangat sulit dicapai.

Saat ini, iPhone menjadi satu-satunya ponsel berteknologi 4G yang masih diimpor.

Merek lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan merakit ponsel mereka di Indonesia.

Apple sebelumnya diizinkan menjual iPhone tanpa membangun fasilitas produksi melalui skema investasi berupa pusat pelatihan Apple Academy, tetapi izin tersebut kini telah kadaluwarsa.

Apple harus meningkatkan investasi jika ingin melanjutkan impor dan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter